Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Otok Kuswandaru menyampaikan, pemerintah akan memotong tunjangan kinerja (tukin) para PNS yang melanggar aturan disiplin, utamanya bolos kerja. Aturan ini baru diterbitkan tahun ini dan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: PNS Bolos
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.