Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Perpres No. 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri tersebut, disahkan pada 30 Desember 2021.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
