Presiden Jokowi Teken Perpres Wamendagri

Presiden Jokowi. (ist) - Presiden Jokowi Teken Perpres Wamendagri
Presiden Jokowi. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang posisi Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri). Perpres No. 114 Tahun 2021 tentang Kemendagri tersebut, disahkan pada 30 Desember 2021.

Posisi Wamendagri akan ditunjuk langsung oleh Presiden. Selanjutnya, Wamendagri bertanggung jawab langsung kepada Mendagri. Wakil menteri tersebut akan bertugas dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan Kemendagri.

Bacaan Lainnya

“Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Perpres tersebut dikutip Rabu (5/1/2022).

“Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.” bunyi Pasal 2 ayat 4.

Dengan adanya Perpres ini, total wakil menteri yang ada dalam jajaran kabinet kini berjumlah 17 orang. Penambahan sebelumnya diteken pada Perpres No.110/2021 untuk penambahan kursi Wakil Menteri Sosial.

Adapun berikut posisi kementerian yang memiliki wakil menteri.

  • Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar
  • Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi
  • Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara
  • Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga
  • Wakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat John Wempi Wetipo
  • Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong
  • Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Budi Arie Setiadi
  • Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Surya Tjandra
  • Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Hary Tanoesoedibjo
  • Wakil Menteri BUMN Kartika Wiryoatmojo
  • Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury
  • Wakil Menteri Pertahanan Muhammad Herindra
  • Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono
  • Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharief Hiariej
  • Wakil Menteri Pertanian Harfiq Hasnul Qolbi.

(hma/rhd)


Baca juga:

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *