Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021). Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari sejumlah pihak seperti MUI, NU, dan ormas lainnya.

Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi minuman keras, Selasa (2/3/2021). Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari sejumlah pihak seperti MUI, NU, dan ormas lainnya.