Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras

Presiden Jokowi - Presiden Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Investasi Miras
Presiden Jokowi.

Jakarta, SERU.co.id – Presiden Joko Widodo resmi mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang izin investasi minuman keras (miras), Selasa (2/3/2021). Menurut Jokowi, keputusan ini diambil setelah mendengar masukan dari sejumlah pihak seperti MUI, NU, dan ormas lainnya.

“Saya sampaikan lampiran perpres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” seru presiden.

Bacaan Lainnya

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal itu merupakan peraturan turunan dari UU Cipta Kerja. Dalam lampiran III perpres itu, disebutkan perizinan industri miras ini hanya berlaku di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

Selain itu, penanaman modal di luar provinsi tersebut, harus mendapat penetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Sebelumnya, sejumlah pihak menolak perpres ini. Diantaranya adalah NU yang memandang perpres ini lebih berdampak negatif bagi masyarakat.

“Kalau dari miras pemerintah dianggap mendapatkan insentif berupa uang atau fresh money itu tak sebanding dengan mudarat yang didapatkan,” ujar Katib Syuriah PBNU Zulfa Mustofa. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait