Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan, kemungkinan adanya hukuman kebiri bagi oknum Ustad bernama Herry Wiryawan, yang memperkosa 12 santriwati, akan dikaji lebih lanjut. Kepala Kajati Jabar Asep Mulyana mengatakan, hukuman tersebut bisa saja terjadi tergantung pada fakta persidangan.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
