Kejati Akan Kaji Kemungkinan Hukuman Kebiri Untuk Ustaz yang Perkosa 12 Santriwati

Ustaz pemerkosa santriwati di Bandung. (ist) - Kejati Akan Kaji Kemungkinan Hukuman Kebiri Untuk Ustaz yang Perkosa 12 Santriwati
Ustaz pemerkosa santriwati di Bandung. (ist)

Bandung, SERU.co.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan, kemungkinan adanya hukuman kebiri bagi oknum Ustad bernama Herry Wiryawan, yang memperkosa 12 santriwati, akan dikaji lebih lanjut. Kepala Kajati Jabar Asep Mulyana mengatakan, hukuman tersebut bisa saja terjadi tergantung pada fakta persidangan.

“Kemungkinan bisa saja nanti tapi lihat nanti fakta persidangan apakah dikenakan hukum kebiri atau tidak, dari itulah kami minta media massa kawal terus kasus ini,” ujar Asep, Kamis (9/12/2021) dikutip dari deskjabar.pikiran-rakyat.com.

Bacaan Lainnya

Asep menegaskan, pihaknya telah merespon dengan cepat kasus ini dan telah memasuki masa persidangan. Menurutnya, kejaksaan sangat perhatian dengan kasus ini sebab merupakan kejahatan kemanusiaan.

“Dia sudah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai tenaga pengajar, guru yang merupakan profesi yang dihormati, pendidik seharusnya memberi contoh yang baik terhadap muridnya, dari itu kami akan jatuhkan tuntutan maksimal terhadap terdakwa,” kata Asep.

Selain itu, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung telah mengajukan permohonan untuk membekukan operasional pondok pesantren yang dikelola Herry. Dalam izin Pendidikan Kesetaraan Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS) itu, ditemukan ketidakcocokan lokasi sebenarnya dengan alamat pada izin Kemenag.

“Ketika lokasinya berbeda, harus ada izin terpisah yaitu izin cabang. Pelaku belum urus izin cabang di Cibiru, yang katanya boarding school. Sebelumnya kita tidak mengetahui pendirian cabang di Cibiru,”

Para santriwati juga akan dipindahkan ke lembaga pendidikan lain. Kemenag Kota Bandung menjamin pengurusan proses administrasi hingga para santriwati mendapatkan sekolah baru.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru Ponpes ini menjadi sorotan publik. Pelaku Herry diketahui telah melakukan aksi bejatnya sejak 2016. Dalam salinan dakwaan disebutkan, empat dari belasan korbannya dilaporkan hamil dan melahirkan saat kasus ini sedang berjalan. Secara keseluruhan, sebanyak delapan bayi lahir dan tiga masih dalam kandungan.

“Dari korban yang tadi sebutkan ada 12 anak itu, memang sudah ada yang sudah melahirkan. Jumlahnya ada delapan bayi. Itu dari hasil perbuatan si HW tadi. Sekarang ada tiga yang masih hamil.” kata Plt Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jabar Riyono.

Herry melakukan aksi tercela itu di Ponpes hingga apartemen. Ia menggunakan modus pada santri sebab menjadi pengajar sekaligus pemilik dari ponpes.

Pelaku telah ditangkap pada Juni lalu dan kini mendekam di Rutan Kelas I Bandung. Kasus ini akan memasuki sidang lanjutan pada 21 Desember 2021 mendatang. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait