Resmi Dilantik, Kapolri Perintahkan Eks Pegawai KPK Kawal Pemulihan Ekonomi

Pelantikan Eks Pegawai KPK. (ist) - Resmi Dilantik, Kapolri Perintahkan Eks Pegawai KPK Kawal Pemulihan Ekonomi
Pelantikan Eks Pegawai KPK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi melantik 44 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN Polri, Kamis (9/10/2021). Pelantikan yang bersamaan dengan Hari Antikorupsi Sedunia ini, menurut Sigit menjadi bentuk untuk memperkuat jajaran organisasi Polri dalam pemberantasan tindak korupsi.

“Kami semua ucapkan selamat datang dan selamat bergabung bagi rekan-rekan. Untuk perkuat jajaran organisasi Polri dalam rangka perkuat komitmen dan kebijakan iklim, budaya, ekosistem terkait pemberantasan tindak pidana korupsi ini sejalan dengan arahan Presiden pada saat pelaksana Hari Antikorupsi Sedunia tadi pagi,” ujar Sigit.

Bacaan Lainnya

Sigit memerintahkan Novel Baswedan dkk untuk dapat mengawal program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Mereka diharapkan dapat mengawal untuk memastikan penggunaan anggaran tepat sasaran.

“Negara kita saat ini sedang hadapi posisi sulit sehingga kita betul kawal program Pemulihan Ekonomi Nasional. Bagaimana kita kawal agar APBN yang dipergunakan tepat sasaran dan kurangi risiko terjadinya kebocoran,” seru Sigit.

Lebih lanjut, Kapolri ingin Indonesia memiliki iklim investasi yang baik. Hal ini agar para investor tidak ragu untuk berinvestasi di Indonesia.

“Ciptakan iklim investasi sehingga masyarakat atau investor baik dari dalam maupun luar tidak ragu-ragu investasi di Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, Kapolri juga meminta para mantan pegawai lembaga antirasuah itu, untuk mengubah cara pandang dan membantu Polri dalam memberantas korupsi. Mereka akan bertugas dalam pendampingan agar pemberantasan korupsi tidak hanya sekedar menangkap orang.

“Rekan-rekan ubah mindset, pendampingan, pencegahan, penangkalan dan membantu lakukan kerja sama hubungan internal, recovery asset untuk jadi bagian. Ke depan, saat ini kita sedang lakukan perubahan Direktorat Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait