Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan, kemungkinan adanya hukuman kebiri bagi oknum Ustad bernama Herry Wiryawan, yang memperkosa 12 santriwati, akan dikaji lebih lanjut. Kepala Kajati Jabar Asep Mulyana mengatakan, hukuman tersebut bisa saja terjadi tergantung pada fakta persidangan.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Herry Wiryawan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.