Presiden Joko Widodo telah meneken Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). Namun, diketahui dalam UU yang ditandatangani itu, terdapat kekeliruan. Hal ini kemudian menjadi polemik di masyarakat.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Penjelasan Mensesneg Kesalahan UU Ciptaker
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.