Kebiasaan masyarakat memberikan tip kepada petugas yang meresmikan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), menjadi sorotan. Pasalnya, pemberian tip masuk kategori gratifikasi yang tidak sejalan dengan komitmen di lingkungan Kemenag. Sehingga Kemenag mensosialiasasikan ‘Pagar Nikah’ agar masyarakat tak lagi memberikan tip.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: pencegahan gratifikasi nikah
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.