Tergolong Gratifikasi, Kemenag Larang Masyarakat Berikan Tip kepada Penghulu

Sosialisasi Pagar Nikah kepada pengguna jalan. (ws1) - Tergolong Gratifikasi, Kemenag Larang Masyarakat Berikan Tip kepada Penghulu
Sosialisasi Pagar Nikah kepada pengguna jalan. (ws1)

Malang, SERU.co.id – Kebiasaan masyarakat memberikan tip kepada petugas yang meresmikan akad nikah di Kantor Urusan Agama (KUA), menjadi sorotan. Pasalnya, pemberian tip masuk kategori gratifikasi yang tidak sejalan dengan komitmen di lingkungan Kemenag. Sehingga Kemenag mensosialiasasikan ‘Pagar Nikah’ agar masyarakat tak lagi memberikan tip.

Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Kasi Binmas) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Malang, Drs Moh Rosyad MSi mengutarakan, pihaknya yang bertanggung jawab menangani pernikahan di Kota Malang melakukan aksi untuk memberikan informasi terkait regulasi yang sebenarnya dalam prosesi pernikahan.

Bacaan Lainnya

“Kami mengadakan sosialisasi Pagar Nikah (Pencegahan Gratifikasi Nikah). Dasar pemikirannya di reformasi birokrasi tahun 2019-2024 menuju Indonesia berkemajuan, diamanatkan harus efektif dan bersih,” seru Drs Moh Rosyad MSi, di seputaran Alun-alun Kota Malang, Kamis (8/4/2021).

Petugas memberikan pamflet dan kipas berisikan kampanye sosialisasi Pagar Nikah. (ws1) - Tergolong Gratifikasi, Kemenag Larang Masyarakat Berikan Tip kepada Penghulu
Petugas memberikan pamflet dan kipas berisikan kampanye sosialisasi Pagar Nikah. (ws1)

Budaya gratifikasi sangat lumrah di masyarakat, sehingga Kemenag harus mengubah mindset secara bertahap dengan penjelasan dan edukasi. Kategori pemberian tip merupakan gratifikasi yang tidak sejalan dengan komitmen di lingkungan Kemenag.

“Langkah kita adalah memberikan pemahaman kepada seluruh masyarakat dan petugas di KUA agar menolak tip dalam bentuk apapun. Itu sudah menjadi komitmen kita bersama dan menjadi kesepakatan bersama seluruh pegawai KUA,” paparnya.

Rosyad menegaskan, berdasarkan PP no 48 tahun 2014, jika pernikahan dilakukan di kantor KUA itu tidak dipungut biaya. Lain halnya jika dilakukan diluar kantor, maka baru membayar sebesar Rp600 ribu. Kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.

Kadangkala, petugas tak bisa menolak pemberian yang diberikan tuan rumah salah satu mempelai pemilik hajat. Jika itu terjadi, maka akan diberikan ke bagian Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Selanjutnya UPG memberikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Lebih baik masyarakat tidak perlu memberikan imbalan apapun kepada petugas,” serunya.

Kasi Binmas Islam Kemenag Kota Malang. (ws1) - Tergolong Gratifikasi, Kemenag Larang Masyarakat Berikan Tip kepada Penghulu
Kasi Binmas Islam Kemenag Kota Malang. (ws1)

Pihaknya menuturkan, tidak menampik beberapa oknum yang menerima dan tidak mengembalikan pemberian tip tersebut. Maka sanksi bakal dilayangkan kepada petugas yang menerima gratifikasi. Bisa berupa penurunan kepangkatan, ditunda kenaikan pangkat hingga distafkan.

Namun, menurut Kepala Seksi Binmas Islam Kemenag Kota Malang ini, terkait pemberian sanksi juga akan disesuaikan berdasarkan hasil investigasi dari pelanggaran yang dilakukan petugas KUA.

“Baru akan diputuskan sanksi apa yang akan diberikan pada petugas yang melanggar,” tandasnya, kepada SERU.co.id. (ws1/rhd)

disclaimer

Pos terkait