Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia pada lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. OJK menjelaskan, pencabutan izin ini lantaran pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Pencabutan Izin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.