Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT OVO Finance Indonesia pada lewat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021. OJK menjelaskan, pencabutan izin ini lantaran pembubaran akibat keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim