DS (18), pemuda asal Dampit, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Malang, lantaran telah melakukan tindak kejahatan, dugaan pecabulan dan persetubuhan kepada dua anak dibawah umur.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim