Malang, SERU.co.id – DS (18), pemuda asal Dampit, Kabupaten Malang terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian Polres Malang. Lantaran telah melakukan tindak kejahatan, dugaan pencabulan dan persetubuhan kepada dua anak dibawah umur.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Baralangi menuturkan, terdapat dua surat laporan yang dilayangkan ke Polres Malang, dengan dugaan tersangka yang sama. LP (laporan Polisi) pertama yang mereka terima pada, Sabtu (24/09/2022) dengan korban berinisial EW (16), kemudian disusul laporan yang kedua, Kamis (13/10/2022) korban RTW (16).
“Pada tanggal (13/10/2022) di hari yang sama, penyidik menerima laporan dugaan tindak pencabulan dan persetubuhan kepada anak di bawah umur. Dimana LP ini, LP yang ke-2 pada tanggal (13/10), jadi kami menerima LP yang ke-2 dengan terlapor yang sama,” seru Donny.
Dalam menjerat korban pertamanya, DS menjanjikan EW sebuah pekerjaan di sebuah kafe milik ibunya yang ada di Kota Batu. Namun kafe yang diceritakan hanyalah bualan semata, korban malah diajak ke rumahnya hingga dilakukan pencabulan berkali-kali.
Kemudian kasus yang ke-2, korban RTW yang masih pelajar diajak kopi darat di Stadion Kanjuruhan. Setelah mereka bertemu, korban diajak minum hingga mabuk dan tak sadarkan diri, kemudian RTW, dibawa ke rumahnya.
“Dibawa ke rumah tersangka selama 2 hari. Selanjutnya terlapor menyetubuhi korban selama dua kali,” terangnya.
Tak hanya melakukan tindakan keji, DS juga melakukan penggelapan kepada handphone milik korban yang hingga saat ini masih belum dirinya kembalikan.
Dari kasus yang pertama, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa kaos lengan panjang warna merah dan rok panjang warna ungu. Kemudian kasus ke-2, celana panjang warna abu-abu, kaos hitam, celana dalam warna hitam dan bra warna merah muda.
Diketahui, DS sudah pernah menjalani tiga kali proses hukum tindakan pidana curanmor dan sudah divonis. Dimana aksinya pertama kali dilakukan pada tahun 2018 lalu, kemudian terakhir di tahun 2021.
“Dan sudah tiga kali menjalani vonis dan sekarang melaksanakan tindak dugaan pidana pencabulan dan persetubuhan, dengan dua LP dan waktu yang berbeda,” tambah Donny.
Donny mengatakan, kedua kasus tersebut akan diajukan dalam berkas terpisah, sehingga ini tentu akan memperberat hukuman yang akan dijalani oleh pelaku.
Pasal yang dikenakan dalam kasus tersebut adalah, pasal 81 jo pasal 76 D sub. Pasal 82 jo, pasal 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014, atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp5 milyar. (ws6/ono)