Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol), yang semula akan dimulai pada Senin (29/8/2022). Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Ojol Batal Naik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.