Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol), yang semula akan dimulai pada Senin (29/8/2022). Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim