Batal! Kemenhub Tak Jadi Naikkan Tarif Ojek Online Hari Ini

Ojek online. (ist) - Batal! Kemenhub Tak Jadi Naikkan Tarif Ojek Online Hari Ini
Ojek online. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol), yang semula akan dimulai pada Senin (29/8/2022). Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menyatakan, pemberlakuan kenaikan tarif karena alasan pertimbangan berbagai situasi dan kondisi. Penundaan juga dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari berbagai pihak.

Bacaan Lainnya

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat,” seru Adita, Minggu (28/8/2022).

Lebih lanjut, Adita menyebut, pihaknya akan segera menyampaikan ke masyarakat jika keputusan terkait rencana ini telah diambil.

Pembatalan ini merupakan yang kedua kalinya dalam satu bulan ini. Sebelumnya, Kemenhub menetapkan kenaikan tarif akan dimulai pada 14 Agustus 2022. Kemudian, ditunda hingga 29 Agustus 2022. Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan kenaikan tarif akan diterapkan.

Merujuk pada keputusan terakhir Kemenhub, berikut nominal kenaikan tarif ojol yang dibagi dalam tiga zona.

Zona I –  Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II – Jabodetabek

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000).

Zona III – Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait