Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda penerapan kenaikan tarif ojek online (ojol), yang semula akan dimulai pada Senin (29/8/2022). Sebelumnya, aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tag: Tarif Ojek Online
Tarif Ojek Online Naik Mulai 29 Agustus, Ini Nominalnya
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai Senin 29 Agustus 2022 mendatang. Aturan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.