Tarif Ojek Online Naik Mulai 29 Agustus, Ini Nominalnya

Ojek online. (ist) - Tarif Ojek Online Naik Mulai 29 Agustus, Ini Nominalnya
Ojek online. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) mulai Senin 29 Agustus 2022 mendatang. Aturan ini tertulis dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Aturan terbaru ini telah ditetapkan pada 4 Agustus 2022, namun baru akan diterapkan 25 hari setelahnya. Hal ini karena diperlukan pertimbangan dan sosialisasi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” seru Dirjen Perhubungan darat Hendro Sugiatno, beberapa waktu lalu.

Hendro mengimbau, perusahaan aplikasi untuk segera menerapkan tarif ojol terbaru dan meningkatkan pelayanan bagi penumpang. Imbauan ini termasuk jaminan keselamatan penumpang.

Berikut rincian nominal kenaikan tarif ojol yang dibagi ke dalam tiga zona.

Zona I –  Sumatera, Jawa (selain Jabodetabek), dan Bali

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850 per km
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300 per km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai Rp 11.500 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

Zona II – Jabodetabek

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600 per km (naik dari Rp 2.000 per km)
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700 per km (naik dari Rp 2.500 per km)
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai Rp 13.500 (naik dari Rp 8.000-Rp 10.000).

Zona III – Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

• Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100 per km
• Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600 per km
• Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai Rp 13.000 (naik dari Rp 7.000-Rp 10.000).

(hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait