Jakarta, SERU.co.id – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permintaan maaf atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Permintaan maaf itu disampaikan dalam surat yang ia tulis tangan dan dibubuhi tanda tangan bermaterai.
Surat itu tersebar di media sosial. Pengacara keluarga, Arman Hanis juga membenarkan tentang surat tersebut.
Dalam surat yang ditulis, Irjen FS menyebut dirinya menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang berdampak kepada berbagai pihak, termasuk institusi Polri. Ia juga meminta maaf kepada para rekan anggota kepolisian lainnya.
“Dengan niat yang murni, Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan saya yang telah saya lakukan.” bunyi surat Irjen FS.

Irjen FS mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia juga akan menerima segala konsekuensi hukum atas tindakannya itu.
“Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak.” pungkasnya.
Adapun Irjen FS menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis (25/8/2022). Pembukaan sidang berlangsung secara terbuka, namun materi persidangan diselenggarakan secara tertutup.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua Sidang. Hingga berita ini ditulis, sidang masih berjalan. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Jember Berikan Bonus Atlet Porprov IX, Terbesar di Jatim
- 22 Sekolah Kota Malang Direhab Gunakan PAK APBD Rp3 Miliar, Ini Daftarnya!
- WAQF Goes to Campus Kenalkan Wakaf Produktif Berbasis Kampus dan Dana Abadi
- Desa Landungsari Digadang-gadang Menjadi Desa Budaya di Kabupaten Malang
- Pemkab Malang Gencarkan Sosialisasi Aplikasi SIMAMA untuk Pemerintahan Desa Digital