Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan spesifikasi untuk masker kain SNI (Standar Nasional Indonesia). Spesifikasi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Aturan ini juga telah tertuang dalam SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Masker SNI
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.