BSN Jelaskan Masker SNI, UMKM dan Masyarakat Bebas Memilih

Pilihan jenis masker
FT: Pilihan jenis masker. (ist)

Jakarta. SERU.co.id – Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah mengeluarkan spesifikasi untuk masker kain SNI (Standar Nasional Indonesia). Spesifikasi ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Aturan ini juga telah tertuang dalam SNI 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain.

“Penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan. Mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak,” kata Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita.

Bacaan Lainnya

Terdapat tiga tipe masker. Tipe A diperuntukkan untuk penggunaan umum. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri. Serta, Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel. Berikut rincian ketiganya:

A. Tipe A untuk penggunaan umum:

  • Minimal dua lapis kain
  • Daya tembus udara di 15-65 cm3/cm2/detik
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian

B. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 15

C. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel

  • Minimal dua lapis kain
  • Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/Kg
  • Daya serap sebesar kurang dari sama dengan 60 detik
  • Tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva
  • Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri lebih dari sama dengan 60 persen
  • Mengukur mutu masker tekanan diferensial dengan ambang batas kurang dari sama dengan 21

Adanya peraturan SNI ini membuat pelaku usaha khawatir tidak bisa dijual. Sebab, masker kain atau masker non medis yang diproduksi telah dibuat dalam jumlah yang banyak. Namun, sesuai dengan SNI 8914:2020 Tekstil, UMKM tidak wajib melakukan sertifikasi.

“Jadi ada pilihan (UMKM), mau sertifikasi atau tidak, misal di pasaran boleh menjual yang SNI atau tidak (itu tidak wajib),” tegas Deputi Bidang Pengembangan Standardisasi BSN, Nasrudin Irawan.

Ia menambahkan, masyarakat juga bebas memilih, apakah akan mengenakan masker ber – SNI atau tidak. Pada prinsipnya, BSN tidak memiliki wewenang untuk mewajibkan SNI, melainkan hanya menetapkan saja.

“Tapi ketika ada kementerian memandang itu menyangkut masalah keselamatan dan industri siap, itu akan dipertimbangkan wajib atau tidak. Tapi sepertinya itu masih jauh karena melihat kesiapan masyarakat,” seru Nasrudin. (hma/rhd)

disclaimer

Pos terkait