Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi para korban dan saksi dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait untuk melakukan pendalaman kepada sejumlah korban.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim