Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi para korban dan saksi dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait untuk melakukan pendalaman kepada sejumlah korban.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Korban Pinjol Ilegal
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.