LPSK Siap Lindungi Korban Pinjol Ilegal

LPSK. (ist) - LPSK Siap Lindungi Korban Pinjol Ilegal
LPSK. (ist)

Jakarta, SERU.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi para korban dan saksi dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan pihak terkait untuk melakukan pendalaman kepada sejumlah korban.

“LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi pelapor maupun korban. Untuk itu jangan ragu-ragu juga mengajukan permohonan perlindungan kepada kami,” ujar Achmadi dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jumat (22/10/2021).

Bacaan Lainnya

Para korban atau saksi yang ingin melapor, dapat langsung mendatangi kantor LPSK atau melalui laman resmi www.lpsk.go.id dan call center 148. Achmadi menyebut, pihaknya akan siap melindungi korban dan saksi mulai tahap penyidikan hingga peradilan.

“Untuk itu LPSK juga siap memberikan perlindungan kepada saksi, korban, pelapor untuk kepentingan proses peradilan mulai penyidikan sampai peradilan. Ini penting agar pelapor atau pemohon merasa aman tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya,” kata Achmadi.

Pemerintah dan Polri sedang menggalakkan penangkapan terhadap pengelola pinjaman online ilegal di beberapa daerah. Operasi ini sedang digerakkan sebab pinjol ilegal dinilai telah meresahkan masyarakat karena memberikan bunga yang sangat mencekik.

Terbaru, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, Polri telah membongkar 13 pinjol ilegal di sejumlah daerah. Polri telah menetapkan 57 orang sebagai tersangka.

“Kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” tegasnya. (hma/rhd)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait