Jakarta, SERU.co.id – Kapolsek Parigi Iptu IDGN resmi diberhentikan secara tidak terhormat dari kepolisian. Keputusan ini menyusul dugaan tindakan pemerkosaan yang dilakukan IDGN terhadap anak salah seorang tersangka di wilayahnya.
Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pemecatan IDGN sesuai dengan instruksi Kapolri terkait anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Selain dipecat, proses hukum terhadap IDGN juga akan terus dilanjutkan.
“Karena terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas Kapolsek, hari ini melakukan sidang kode etik. Sesuai instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan melakukan hukuman terhadap anggota yang melakukan kesalahan,” jelas Rudy, Sabtu (23/10/2021).
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyebut, IDGN tidak menerima keputusan tersebut dan mengajukan banding.
“Dari hasil putusan sidang, Pelanggar [Kapolsek] mengajukan banding,” ungkap Didik.
Kasus ini bermula dari berita media lokal tentang pesan mesra Kapolsek kepada korban S. Ayah korban yang saat itu sedang ditahan di Polsek Parigi, dijanjikan akan dibebaskan oleh IDGN, jika korban mau menuruti pelaku.
IDGN menyatakan bantahan atas tudingan itu, Ia bahkan tidak mengakui adanya iming-iming kebebasan ayah korban. Ia hanya mengakui mengirim pesan mesra kepada S.
“Tidak ada, tidak itu, kalau uang memang saya kase, tapi kejadian bukan seperti itu,” kata IDGN.
Kuasa hukum korban menegaskan, pihaknya menolak perdamaian antara kedua belah pihak. Korban menginginkan masalahnya diproses secara hukum. (hma/rhd)
Baca juga:
- Bupati Lamongan Resmikan Jalan Plembon–Made, Proyek IJD Rp28,1 Miliar
- 200 Becak Listrik Magnet Wisatawan Kota Malang, Pemkot Tata Tarif dan Sistem Operasional
- Menghidupkan Kembali “De Kleine Zwitserland”, Batu Heritage Walk 2026 Gali Potensi Museum Hidup di Kota Batu
- Harga Emas Cetak Rekor Tertinggi Rp2,7 Juta per Gram, Begini Cara Belinya
- 200 Pengayuh Becak Lansia di Kabupaten Malang Terima Bantuan Becak Listrik







