Per tanggal 1 Januari, Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024 Kota Malang telah sah dinaikkan sebesar 4,27 persen. Dari tahun 2023 naik menjadi Rp 3,33 juta terhitung, Jumat (1/1/2024).








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Kenaikkan UMK
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.