Pemerintahan

Wali Kota Batu Terima Dokumen Persetujuan Substansi RTRW dari Kementerian ATR/BPN

Pemerintah Kota Batu telah mendapatkan Dokumen Persetujuan Substansi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Batu Tahun 2022-2024 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI. Dokumen tersebut diterima secara langsung oleh Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, dari Direktur Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah I, Reni Windyani, di Kantor Direktorat Tata Ruang Kementrian ATR/BPN RI, Jakarta, Kamis (1/12/2022).

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.