Lewat PP Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan diizinkan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini menuai pro-kontra, PBNU mengaku siap mengelola sumber daya yang diberikan dengan baik. Sementara HKBP menyatakan menolak karena bertentangan dengan konfesi HKBP 1996.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Keagamaan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.