Jakarta, SERU.co.id – Lewat PP Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan diizinkan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini menuai pro-kontra, PBNU mengaku siap mengelola sumber daya yang diberikan dengan baik. Sementara HKBP menyatakan menolak karena bertentangan dengan konfesi HKBP 1996.
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengatakan, pemberian izin tambang untuk ormas merupakan langkah berani dari Presiden Joko Widodo. Pihaknya tak lupa mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo.
“Kebijakan ini penting untuk memperluas pemanfaatan sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat. Bagi NU, tanggungjawab ini harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” seru Gus Yahya.
Lebih lanjut, Nahdlatul Ulama sudah siap dengan SDM mumpuni, perangkat organisasional lengkap dan jaringan bisnis cukup kuat. Saat ini, NU memiliki jaringan perangkat organisasi hingga ke tingkat desa.
“Hal ini akan menjadi saluran efektif untuk mengelola sumber daya yang dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama,” ujarnya.
Sementara itu, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) secara tegas menolak menerima konsesi izin tambang tersebut. Isi konfesi HKBP 1996 menjadi pijakan penolakan tersebut.
Ephorus HKBP, Pendeta Robinson Butarbutar menyampaikan, HKBP bertanggungjawab menjaga lingkungan dari eksploitasi manusia atas nama pembangunan. Hal ini sudah terbukti menjadi salah satu penyebab utama kerusakan lingkungan hingga pemanasan global.
“Kita menyaksikan tanggungjawab manusia untuk melestarikan semua ciptaan Allah supaya manusia itu dapat bekerja sehat, dan sejahtera (Mazmur 8:4-10). Kita menentang setiap kegiatan yang merusak lingkungan seperti membakar dan menebang pohon di hutan atau hutan belantara (Ulangan 5:20;19-30),” ujar Robinson mengutip beberapa ayat.
Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia mengaku, heran kepada pihak-pihak yang mempersoalkan pemberian izin mengelola tambang kepada ormas.
“Dulu saya dikritik habis-habisan saat memberikan IUP kepada konglo-konglo dan asing. Sekarang dikasih ke organisasi kemasyarakatan ribut pula. Maunya apa sih sebenarnya?” tanya Bahlil.
Menurutnya, pemberian izin ini tidak bermotif politik karena pemerintah merangkul semua. Tidak hanya ke PBNU saja. (aan/rhd)