Lewat PP Nomor 25 Tahun 2024, ormas keagamaan diizinkan mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK). Kebijakan ini menuai pro-kontra, PBNU mengaku siap mengelola sumber daya yang diberikan dengan baik. Sementara HKBP menyatakan menolak karena bertentangan dengan konfesi HKBP 1996.














hut-80-ri-UM
hut-80-ri-jatimpark
hut-80-ri-polinema
hut-80-ri-BI-malang
hut-80-ri-UB
hut-80-ri-Lanud-Abd-Salehh
hut-80-ri-dprd-jember
hut-80-ri-perumda-tugu-tirta
hut-80-ri-uibu
hut-80-ri-bpjs-kesehatan
Ucapan HUT OJK
17RTucapan-ezgif.com-optijpeg
iklanHUtri-ezgif.com-optijpeg
hut-80-ri-seru
Tag: Izin Tambang
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.