Kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi internasional Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias semakin memanas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran UU Hak Cipta pada 30 Januari 2025. Agnez dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, ditambah biaya perkara sebesar Rp1.580.000.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Kasus Royalti
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.