Jakarta, SERU.co.id – Kasus pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi internasional Agnez Mo dan pencipta lagu Ari Bias semakin memanas. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan Agnez Mo bersalah atas pelanggaran UU Hak Cipta pada 30 Januari 2025. Agnez dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias, ditambah biaya perkara sebesar Rp1.580.000.
Putusan ini tidak hanya menjadi sorotan publik, tetapi juga mengundang reaksi dari para musisi papan atas Indonesia. Ahmad Dhani, musisi sekaligus anggota Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) mengaku, sudah berusaha menjembatani penyelesaian kasus ini secara damai.
“Saya sudah setahun berusaha menghubungi Agnez, tapi tidak direspons. Dan saya tidak bisa menghalangi anggota @aksibersatu untuk menuntut keadilan,” seru Dhani dalam unggahan Instagramnya @ahmaddhaniofficial.
Reaksi lain juga datang dari Armand Maulana, vokalis GIGI, yang menyampaikan kekecewaannya atas konflik ini. Dalam unggahan Instagram-nya, Armand menyoroti bagaimana hubungan antara penyanyi dan pencipta lagu seharusnya dibangun atas dasar kolaborasi, bukan konflik.
“Kaget, sedih, marah, bingung, harus diselesaikan,” tulis Armand, Selasa (4/2/2025).
Menurut Armand, masalah royalti seperti ini seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi yang baik tanpa harus melibatkan meja hijau. Ia mengajak para musisi untuk duduk bersama dan merundingkan solusi demi memperbaiki ekosistem musik Indonesia.
“Untuk seluruh insan musik, yuk kita ngobrol, yuk bareng-bareng dengan niat memperbaiki ekosistem musik Indonesia,” ajaknya.
Kasus ini bermula dari penggunaan lagu milik Ari Bias dalam beberapa konser Agnez Mo tanpa izin resmi. Rinciannya meliputi tiga konser besar yang diadakan pada Mei 2023:
- 25 Mei 2023 di W Superclub Surabaya (Rp500 juta)
- 26 Mei 2023 di The H Club Jakarta (Rp500 juta)
- 27 Mei 2023 di W Superclub Bandung (Rp500 juta)
Total kerugian yang diklaim mencapai Rp 1,5 miliar. Ari Bias melalui kuasa hukumnya, Minola Sebayang menyebutkan, sebelum melayangkan gugatan, pihaknya sudah mencoba membuka jalur komunikasi dengan Agnez Mo. Namun tidak pernah mendapat tanggapan.
Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), diwakili Piyu (Padi Reborn) dan Badai (eks-Kerispatih), menyambut baik putusan tersebut. Mereka menegaskan, komitmen untuk terus memperjuangkan hak para pencipta lagu di Indonesia.
“Putusan ini menjadi tonggak penting untuk memastikan setiap karya cipta dihargai dan dilindungi. Kami akan terus mengawal kasus serupa agar tidak ada lagi pelanggaran hak cipta di industri musik kita,” ujar Piyu dalam pernyataan di akun Instagram @aksibersatu. (aan/mzm)