Polres Malang mengamankan dua pelaku jual beli benih bening lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kabupaten Malang. Dua pelaku itu ialah Adi Kuswoyo alias Woyo (46) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Woyo berperan sebagai pengepul benih lobster. Sementara yang kedua adalah Didik Darmaji alias Tukinyong (37), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berperan sebagai pengemudi.








Iklan-iduladha-SERU
iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
Jumat-Agung
Tag: Kasus Jual Beli BBL Tanpa Izin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.