Residivis Jual Beli Lobster Tak Berijin Tertangkap Lagi

Rilis kasus jual beli BBL tanpa izin di Mapolres Malang, Senin (15/2/2022). (bob) - Residivis Jual Beli Lobster Tak Berijin Tertangkap Lagi - Pendamping Penyuluh Perikanan Kabupaten Malang Buka Suara
Residivis Jual Beli Lobster Tak Berijin Tertangkap Lagi.
Pendamping Penyuluh Perikanan Kabupaten Malang Buka Suara

Malang, SERU.co.id – Polres Malang mengamankan dua pelaku jual beli benih bening lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kabupaten Malang. Dua pelaku itu ialah Adi Kuswoyo alias Woyo (46) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Woyo berperan sebagai pengepul benih lobster. Sementara yang kedua adalah Didik Darmaji alias Tukinyong (37), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berperan sebagai pengemudi.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Donny K. Bara’langi menjelaskan, BBL itu didapat oleh Woyo dari para nelayan di pantai selatan Kabupaten Malang.

Bacaan Lainnya

“Jadi si pengepul atau Woyo itu mendapat BBL ini dari beberapa nelayan. Pelaku membeli BBL dengan harga Rp 14 ribu per benih jenis pasir. Sementara BBL jenis mutiara Rp 16 ribu per benih,” kata Donny dalam rilis kasus penjualan BBL di Mapolres Malang, Selasa (15/2/2022).

Donny menyebut, Woyo berhasil membeli 2000 ekor BBL jenis pasir yang diletakkan di dalam delapan plastik benih ukuran sedang bertuliskan PSR.

“Terus juga berhasil membeli 250 ekor BBL jenis mutiara yang ditempatkan di plastik dan satu plastik lainnya berisi 250 ekor BBL. Jadi jumlahnya 2500 ekor BBL,” kata dia.

Woyo pun hendak menjual ribuan ekor BBL itu ke seorang pembeli di sekitar Kecamatan Bantur Kabupaten Malang. Polisi pun mendapat informasi bakal ada transaksi ilegal tersebut. Alhasil, saat diantar oleh Tukinyong dengan kendaraan roda empat, aksi jual beli itu digagalkan.

“Dan kami amankan keduanya pada Kamis (10/2/2022) kemarin. Saat ini pembeli masih dalam proses lidik,” ujarnya.

Rilis kasus jual beli BBL tanpa izin di Mapolres Malang, Senin (15/2/2022). (bob) - Residivis Jual Beli Lobster Tak Berijin Tertangkap Lagi - Pendamping Penyuluh Perikanan Kabupaten Malang Buka Suara
Rilis kasus jual beli BBL tanpa izin di Mapolres Malang, Senin (15/2/2022). (bob)

Sementara itu, dalam transaksi jual beli BBL tanpa izin itu, Woyo berhasil meraup keuntungan hingga Rp 5 juta.

“Ya, satu kali pengiriman itu bisa Rp 5 juta sekitar segitu,” ujarnya.

Woyo sendiri sebenarnya adalah seorang residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu. Dia ditetapkan jadi tersangka dan mendekam selama 1 tahun delapan bulan. Atas perbuatannya Woyo dan Tukinyong terancam hukan delapan tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

“Pasal yang kami kenakan adalah Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja perubahan atas UU RI Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo. Pasal 55 KUHP,” tutupnya.

Terpisah, Woyo mengaku tidak kapok menjadi pengepul BBL tanpa izin itu karena tuntutan ekonomi. Selain itu, kekinian ikan tangkapan nelayan yang menguntungkan adalah lobster.

“Dan kalau ngurus izin itu susah di sini. Dan musim ini memang sepi ikannya yang menguntungkan ya Lobster,” tutur dia.

Menanggapi hal tersebut, Pendamping Penyuluh Perikanan Kabupaten Malang, Bima Perkasa Baskara Putra menjelaskan, soal perizinan untuk jual beli benih lobster sebenarnya mudah dan cepat. Namun yang menjadi masalah adalah nelayan di Kabupaten Malang tidak mempunyai waktu.

“Tidak sampai dua minggu sudah selesai dan gratis. Tapi biasanya nelayankan sukanya melaut jadi kadang suka tidak menghiraukan padahal kita pemerintah udah cepat,” tutur dia.

Bagas menjabarkan, untuk mengurus proses izin legal jual beli benih lobster, nelayan harus secara kolektif membangun Kelompok Usaha Bersama (KUB).

“Meminta surat pengantar dari desa penumbuhan kelompok KUB itu. Harus didatakan kelompok usaha bersama nelayan, itu per desa dan dalam satu hari udah bisa diselesaikan suratnya,” paparnya.

Setelah itu, para nelayan bisa menginformasikan ke Dinas Perikanan Kabupaten Malang.

“Terus dinas akan melakukan verifikasi check list ke lapangan,” tutur dia.

Setelah itu, Bagas menjelaskan, Dinas Perikanan akan memberikan rekomendasi bahwa KUB itu bisa melakukan kegiatan menjual benih lobster.

“Dan dinas akan gemberikan ke Provinsi dan setelah itu penetapan bisa digarap langsung. Jadi gak sampai dua minggu dan ini gratis,” jelasnya.

Sementara itu, dokumen yang dibutuhkan ialah NPWP, dan OSS untuk memproses izin berjualan benih lobster.

“Itu bakal kami bantu menguruskannya untuk NPWP dan OSS,” tutur dia.

Bagas pun membenarkan, saat ini nelayan memang mendapat keuntungan besar adalah dengan tangkapan benih lobster. Namun, benih lobster itu harus diawasi penjualannya. “Karena ini benih lobster bersifat perlindungan terbatas. Artinya memang kalau tidak dilindungi lobster ini kan satu induk satu juta benih tapi kalau tidak dioptimalkan di alam hanya hidup dua persen benih saja,” tutur dia.

Sementara itu, jika KUB yang sudah legal menjual benih lobster ada batasan pengambilannya. Kata Bagas, se-tahun hanya dibatasi 82 ribu ekor benih lobster yang boleh diambil di laut dan diperjualbelikan.

“Dan ketika kuota itu habis bisa mengajukan kembali. Mengusulkan lagi minta rekomendasi dari Kabupaten. Kami terbuka sekali kok,” tutupnya. (bob/mzm)


Baca juga:

disclaimer

Pos terkait