Hukum

Residivis Jual Beli Lobster Tak Berijin Tertangkap Lagi

Polres Malang mengamankan dua pelaku jual beli benih bening lobster (BBL) tanpa izin di wilayah Kabupaten Malang. Dua pelaku itu ialah Adi Kuswoyo alias Woyo (46) asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Woyo berperan sebagai pengepul benih lobster. Sementara yang kedua adalah Didik Darmaji alias Tukinyong (37), asal Kecamatan Sumbermanjing Wetan yang berperan sebagai pengemudi.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.