Pemkot Malang Dukung Pidana Kerja Sosial, Hukuman Humanis Mulai Berlaku 2026

Pemkot Malang Dukung Pidana Kerja Sosial, Hukuman Humanis Mulai Berlaku 2026
Wali Kota Malang menandatangani nota kesepahaman terkait penerapan Pidana Kerja Sosial. (pro)

Malang, SERU.co.id – Pemkot Malang mendukung penerapan Pidana Kerja Sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih humanis. Adapun ketentuan tersebut mulai berlaku tahun 2026, seiring pemberlakuan penuh KUHP terbaru.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat menyampaikan komitmenya usai penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jatim. Penandatanganan itu juga melibatkan Pemprov Jatim dan pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur lainnya.

Bacaan Lainnya

“Kerja sama ini menjadi bagian penting dari persiapan implementasi KUHP baru sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023. Pemberlakuan penuh dimulai Januari 2026 setelah melewati masa transisi selama tiga tahun,” seru Wahyu, saat hadir di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Senin (15/12/2025).

Pemkot Malang Dukung Pidana Kerja Sosial, Hukuman Humanis Mulai Berlaku 2026
Wali Kota Malang bersama Pemda se-Jatim mendukung implementasi hukuman yang lebih humanis. (pro)

Ia mengapresiasi langkah progresif Kejati Jatim.dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna menyukseskan reformasi hukum pidana nasional. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial membuka ruang penegakan hukum yang tidak hanya menitikberatkan pada efek jera, tetapi juga pembinaan dan pemulihan pelaku.

“Pemkot Malang siap mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. Termasuk menyiapkan ruang dan aktivitas kerja sosial yang aman, terarah, serta sesuai kebutuhan daerah,” ungkapnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu berharap, sanksi ini tidak sekadar menghukum. Akan tetapi membentuk tanggung jawab sosial pelaku, supaya dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat.

Ia menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, kejaksaan, dan instansi terkait menjadi kunci keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini. Dengan lingkungan yang mendukung, manfaat pidana kerja sosial diharapkan dapat dirasakan langsung oleh masyarakat sekaligus memberi kesempatan rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana.

“Pidana Kerja Sosial merupakan jenis sanksi baru dalam KUHP Nasional bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun. Nantinya, pelaku menjalani pekerjaan sosial yang bermanfaat, seperti membantu kebersihan lingkungan atau kegiatan sosial di panti asuhan, sebagai pengganti hukuman penjara jangka pendek,” jelasnya.

Penerapan pidana kerja sosial juga diproyeksikan mampu menekan persoalan overkapasitas lembaga pemasyarakatan. Ketentuan ini sekaligus menghadirkan sistem pemidanaan yang lebih adil dan berkeadaban.

“Untuk itu, diperlukan koordinasi erat antara Kejaksaan, Polri, Kementerian Hukum dan HAM, serta pemerintah daerah. Mulai dari penyediaan sarana, prasarana dan penentuan jenis pekerjaan sosial yang tepat perlu koordinasi lintas sektor,” pungkasnya. (bas/rhd)

 

 

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim