Universitas Negeri Malang Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah KIP 2025

Universitas Negeri Malang Pertahankan Predikat Informatif pada Anugerah KIP 2025
UM berhasil mempertahankan predikat informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) 2025. (Dok UM)

Jakarta, SERU.co.id – Universitas Negeri Malang (UM) kembali menunjukkan konsistensinya dalam menerapkan keterbukaan informasi publik. UM berhasil mempertahankan predikat informatif sebagai perguruan tinggi negeri transparan dan akuntabel pada Anugerah KIP 2025. Ke depan, UM berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi melalui berbagai inovasi dan kolaborasi.

Komisioner Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn menekankan, keterbukaan informasi bukan semata kewajiban administratif. Melainkan fondasi penting dalam tata kelola lembaga publik.

Bacaan Lainnya

“Pada 2025 terdapat 387 badan publik yang mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) KIP. 197 di antaranya meraih status informatif. Sementara itu, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional tahun 2025 tercatat sebesar 66,43,” seru Rospita, Senin (15/12/2025).

Senada dengan itu, Ketua Komisi Informasi Pusat, Doni Yusgiantoro mengingatkan, pentingnya perubahan cara pandang terhadap keterbukaan informasi. Menurutnya, keterbukaan seharusnya dipahami sebagai kebutuhan yang memberikan manfaat nyata bagi lembaga dan masyarakat.

“Kalau keterbukaan hanya dipandang sebagai kewajiban, tentu terasa berat. Namun jika dijadikan kebutuhan, manfaatnya akan dirasakan bersama,” ujar Doni.

Dalam penganugerahan tersebut, UM diwakili Wakil Rektor IV, Prof Ir Arif Nur Afandi. Ia menyampaikan, apresiasi kepada seluruh sivitas akademika atas kerja kolektif dalam menjaga konsistensi keterbukaan informasi.

“Capaian ini menjadi bukti UM mampu mempertahankan predikat informatif di tengah persaingan yang semakin ketat,” kata Prof. Arif.

Ia menambahkan, keberhasilan UM mempertahankan predikat informatif selama empat tahun berturut-turut tidak lepas dari sinergi pimpinan universitas. Begitu juga tim kehumasan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai unit kerja. Menurutnya, keterbukaan informasi menuntut evaluasi berkelanjutan dan kesiapan beradaptasi dengan kebutuhan publik yang terus berkembang.

Ke depan, UM berkomitmen meningkatkan kualitas layanan informasi melalui berbagai inovasi, kolaborasi antarbadan publik dan integrasi layanan informasi di tingkat fakultas dan universitas. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat. Sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola perguruan tinggi yang transparan, akuntabel dan partisipatif. (aan/mzm)

disclaimer

Pos terkait

iklan KKB Bank jatim