Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). Kolonel Inf Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena dinilai menjadi dalang pembunuhan kedua korban.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim
