Jakarta, SERU.co.id – Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). Kolonel Inf Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena dinilai menjadi dalang pembunuhan kedua korban.
“Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana,” seru Oditur (JPU militer) Kolonel Sus Wirdel Boy.
Pasal yang dijerat kepada Kolonel Priyanto adalah Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Selanjutnya, Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Wirdel mengatakan, Priyanto bersama dua anggota TNI lainnya, Koptu Ahmad Soleh dan Kopda Andread Dwi Atmoko melintasi mobil di Jalan Raya Nagreg menuju ke Yogyakarta. Mereka menabrak Handi dan Salsabila di kawasan tersebut.
“Sekira pukul 15.30 WIB tiba di Jalan Raya Nagreg. Kendaraan yang dikemudian saksi dua bertabrakan dengan sepeda motor Satria FU,” ungkap Wirdel.
Benturan yang keras membuat Handi terpental hingga tergeletak dekat ban depan, sedangkan Salsabila terpental hingga kolong mobil. Beberapa warga membantu sambil menunggu jajaran Unit Laka Satlantas tiba. Namun, Priyanto kemudian membawa kedua korban dengan mobil itu.
Warga mengira, kedua korban akan dibawa ke rumah sakit. Mereka bersaksi, jika Handi dibawa masih dalam keadaan hidup, sedangkan Salsabila sudah meninggal dunia.
“Saksi empat, lima, enam, dan tujuh melihat saudara Handi Saputra dalam keadaan hidup dan masih bernafas serta bergerak seperti merintih menahan sakit,” kata Wirdel.
Rupanya, kedua korban tidak dibawa ke rumah sakit. Diketahui, rupanya ketiga oknum TNI itu membuang jasad Handi dan Salsabila di Sungai Serayu, Jawa Tengah. Jasad Handi ditemukan di Kecamatan Adipala, Cilacap. Sedangkan jasad Salsabila ditemukan di Rawolo, Banyumas.
Selain Priyanto, kedua oknum TNI lainnya disidang di tempat terpisah. Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyatakan, ketiganya harus ditindak tegas atas perbuatannya itu. (hma/rhd)
Baca juga:
- Polres Batu Aksi Pasang Stiker Call Center 110 Di Lokasi Strategis Demi Pelayanan Cepat
- Polisi Dalami Motif Pengeroyokan Pelajar SMKN 4 Malang Diduga Kesalahpahaman
- Seorang Lansia di Tumpang Tewas Terbakar di Dalam Rumahnya
- Gaji ke-13 untuk ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2025
- Harga BBM di Shell, BP, Vivo dan Pertamina Kompak Turun Mulai 1 Juni 2025