Sidang perdana kasus tabrak lari pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabila digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (8/3/2022). Kolonel Inf Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena dinilai menjadi dalang pembunuhan kedua korban.








iklan-hari-pancasila-SERU
Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Sidang Militer
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.