Kepala Desa (Kades) Pagak, Muasan (54) diringkus Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Dimana pria paruh baya tersebut mengaku bisa menyelesaikan permasalahan beberapa warga yang terjerat hukum karena melakukan tindak pidana judi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Kades Pagak
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.