Lakukan Penipuan, Kades Pagak Digelandang Polisi

Rilis Kades Pagak lakukan penipuan. (Seru.co.id/wul) - Lakukan Penipuan, Kades Pagak Digelandang Polisi
Rilis Kades Pagak lakukan penipuan. (Seru.co.id/wul)

Malang, SERU.co.id – Kepala Desa (Kades) Pagak, Muasan (54) diringkus Satreskrim Polres Malang lantaran melakukan tindak pidana penipuan. Dimana pria paruh baya tersebut mengaku bisa menyelesaikan permasalahan beberapa warga yang terjerat hukum karena melakukan tindak pidana judi dengan syarat menyerahkan sejumlah uang.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur menerangkan, kronologi kasus tersebut bermula saat terdapat tujuh pelaku yang perjudian jenis dadu yang ditangani oleh Polda Jawa Timur (Jatim). Kemudian Kasus tersebut diserahkan ke Polres Malang untuk ditindak lanjuti.

Bacaan Lainnya

“Dalam kasus tersebut ada 303 murni dan 303 bis, maka dari situ kan 303 bis ini kan tidak bisa kita tahan. Maka disitulah kepala desa berinisiasi untuk berkomunikasi dengan para tersangka untuk meminta nominal sejumlah uang untuk membantu terkait bisa tidak terjerat hukum,” seru Nur, saat dikonfirmasi, Senin (16/12/2024).

Diketahui, Pasal 303 bis KUHP adalah pasal yang hanya menjerat kasus perjudian. Sedangkan Pasal 303 KUHP murni adalah pasal yang digunakan untuk menjerat pemilik rumah atau bandar daripada kasus perjudian.

Nur menjelaskan, dari ketujuh pelaku judi tersebut enam lainnya tidak bisa ditahan karena masuk dalam unsur pasal 303 bis KUHP. Melihat hal tersebut, Kades Muasan kemudian mendatangi keempat orang tersebut dan mengaku bisa membantu permasalahan tersebut dengan penyerahan sejumlah uang tunai.
Hal tersebut akhirnya membuahkan hasil, Muasan mendapatkan uang dari keenam orang tersebut kurang lebih mencapai Rp75 juta. Nur menyebut, jika besaran setiap orang cukup bervariasi.

“Kepala desa itu minta uang kepada 6 tersangka, bervariasi ada yang Rp15 juta, ada nominal Rp4,7 juta, ada Rp10 juta, total keseluruhan Rp74,7 juta. Memang inisiasi dari beliau sendiri (Kades), meminta uang kepada para tersangka untuk membantu terkait kasus yang dialami para tersangka, supaya dibantu bahwasannya kepada polisi,” bebernya.

“Dari keterangan tersangka bahwasanya ada perbedaan nominal uang dari kemampuan tersangkanya masing-masing. Bahwasanya memasang Rp15 juta ada yang tidak mampu akhirnya meminta ada yang Rp4 juta,” imbuh Nur.

Dikatakan Nur, guna mendalami kasus ini pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan barang bukti terutama uang yang berhasil sang Kades dapatkan yang masih utuh.

“Sementara yang kita amankan belum dipakai (uang), masih disimpan di rumahnya. Sudah mulai kita mintai keterangan beberapa saksi kepala desa itu mau niat untuk mengembalikan. Tetapi kita kan sudah memeriksa beberapa saksi dan naik sidik untuk meninjau lanjut di kejadian tersebut,” terangnya.

Atas perbuatannya, sang Kepala Desa Pagak terpaksa dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan.(wul/mzm)

disclaimer

Pos terkait