Tempat usaha milik M (62), yang menjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang digeledah polisi. Dan temukan beberapa botol Miras berbagai merek, Minggu (13/4/2025).







Iklan-kenaikan-yesus-SERU
Iklan-kebangkitan-nasional-2025-SERU
Iklan-Waisak-2025
iklan-hardiknas-SERU
Iklan-mayday-SERU
kartini-SERU-2025
Jumat-Agung
Tag: Jual Miras Tanpa Izin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.