Malang, SERU.co.id – Tempat usaha milik M (62), yang menjual minuman keras (Miras) tanpa izin di Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang digeledah polisi. Dan temukan beberapa botol Miras berbagai merek, Minggu (13/4/2025).
Kasi humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajat menjelaskan, penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan, dari Unit Reskrim, Provost dan unsur Satpol PP Kecamatan Pakisaji.
“Dari hasil pemeriksaan, pemilik toko M mengakui bahwa selama ini menjual Miras jenis pabrikan tanpa mengantongi izin resmi,” seru Bambang, Senin (14/4/2025).
Dari hasil penggeledahan pada tempat usahanya, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa 5 botol Bir Bintang ukuran 620 mililiter. Kemudian 3 botol Bir Bintang ukuran 320 mililiter dan 2 botol Vodka.
Bambang menerangkan, saat pemeriksaan M berdalih hanya menjual sisa stok lama dan tidak akan kembali berjualan Miras. Namun pelanggaran yang telah dilakukan pelaku tetap ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Yang bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, proses hukum tetap berjalan dan yang bersangkutan dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring) karena menjual Miras tanpa izin,” terangnya.
Agar tidak kembali terulang, Bambang mengaku, jika pihaknya akan melakukan langkah-langkah preventif. Dan melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan pemerintah desa di wilayah Kecamatan Pakisaji. (wul/mzm)