Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menetapkan vonis hukuman terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyna Dewi membacakan, Jerinx divonis dengan 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, serta subsider satu bulan. Drummer band Superman Is Dead ini terjerat kasus ujaran kebencian, yang menyebut IDI sebagai ‘kacung’ WHO.
Tag: Jerinx SID
Ujaran ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Resmi Tersangka
I Gede Ary Astina atau Jerinx SID, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Rabu (12/8/2020). Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI, setelah menyebut IDI sebagai kacung WHO di salah satu unggahannya.