Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar telah menetapkan vonis hukuman terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx.Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Adyna Dewi membacakan, Jerinx divonis dengan 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 10 juta, serta subsider satu bulan. Drummer band Superman Is Dead ini terjerat kasus ujaran kebencian, yang menyebut IDI sebagai ‘kacung’ WHO.
Tag: Jerinx SID
Ujaran ‘IDI Kacung WHO’, Jerinx SID Resmi Tersangka
I Gede Ary Astina atau Jerinx SID, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Rabu (12/8/2020). Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI, setelah menyebut IDI sebagai kacung WHO di salah satu unggahannya.
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.