Denpasar, SERU.co.id – I Gede Ary Astina atau Jerinx SID, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Rabu (12/8/2020). Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI, setelah menyebut IDI sebagai kacung WHO di salah satu unggahannya.
Polda Bali langsung melakukan penahanan terhadap Jerinx, setelah melakukan pemeriksaan selama empat jam.
“Sudah kami periksa, dan sudah tersangka. Sudah kami tahan juga. Untuk alasan penahanan, supaya nanti tidak mengulangi perbuatannya,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, dikutip Tribunnews.
Jerinx juga menjalani rapid test di RS Bhayangkara dengan hasil non reaktif. Selanjutnya, drummer band Superman Is Dead itu dibawa ke Rutan Mapolda Bali dengan tangan diborgol.
Sebelum masuk tahanan, suami Nora Alexandra itu sempat mengatakan, dirinya tidak keberatan ditahan, asalkan tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan bayinya.
“Pesan saya ke semua media, semoga tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan calon anaknya karena prosedur rapid test. Saya sekarang disel tidak apa, yang penting tidak ada lagi ibu-ibu yang kehilangan anaknya,” seru Jerinx, mengenakan baju orange bernomor 22.
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana mengatakan, pihaknya akan menempuh proses hukum dengan baik. Ia akan mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya itu.
“Kami akan menggunakan segala upaya hukum yang tersedia. Termasuk mengajukan (penangguhan) penahanan,” ucap Gendo.
Gendo mengungkapkan, apa yang dilakukan Jerinx sepenuhnya adalah sebuah kritikan, karena kecintaannya kepada Indonesia. Setelah penetapannya sebagai tersangka, Jerinx akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Rabu (12/8/2020).
Sementara itu, pihak IDI Bali mengapresiasi langkah Polda Bali yang menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
“IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum,” kata Ketua IDI Bali, I Gde Putra Suteja. (hma/rhd)