I Gede Ary Astina atau Jerinx SID, telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, Rabu (12/8/2020). Jerinx dilaporkan oleh IDI Bali atas dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik IDI, setelah menyebut IDI sebagai kacung WHO di salah satu unggahannya.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim