Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal Ahmadiyah. Langkah ini diambil merespon banyaknya desakan sejumlah pihak untuk mencabut SKB tersebut setelah adanya perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.


Iklan-HUT-24-Kota-Batu-DPUPR
iklan bank jatim