Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal Ahmadiyah. Langkah ini diambil merespon banyaknya desakan sejumlah pihak untuk mencabut SKB tersebut setelah adanya perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
“Ini sedang proses dikaji, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Nanti segera kita rilis hasilnya,” ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz menyampaikan, SKB 3 menteri itu menjadi titik pijak. Segala aspirasi yang masuk harus dikaji bersama. Ia menjamin kajian yang dilakukan proporsional dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Kita coba kaji bersama-sama. Mungkin ada bagian dari pihak masyarakat sisi mana yang harus diperbaiki, kita kaji bersama-sama,” kata Ishfah.
SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah diterbitkan oleh Menag Maftuh Basyuni, Mendagri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 2008 silam. Dalam SKB itu, terdapat enam poin utama. Salah satunya memerintahkan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan yang tak sesuai dengan penafsiran agama Islam. POin lainnya mengatakan, jemaah Ahmadiyah yang tidak mengikuti ketentuan akan diberi sanksi.
Akhir-akhir ini, SKB tersebut mendapatkan sorotan usai adanya penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, SKB itu terbukti gagal. Ia menyarankan agar SKB tersebut dicabut.
Namun, pendapat berbeda datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, SKB tersebut diterbitkan untuk melindungi kedua belah pihak. Pihak MUI memandang, SKB itu tidak perlu dicabut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Makkah, Siap Jalani Wakuf di Arafah
- Satu WNI Meninggal di Gurun Makkah, Dua Lainnya Diselamatkan Usai Coba Masuk Secara Ilegal
- 541 Atlet KONI Kota Batu Lolos Mengikuti Porprov IX Jatim 2025
- KONI Batu Bakar Semangat Tanding Atlet Lewat Character Building
- Pemkot Malang Tak Kuasa Hadapi Alih Fungsi Lahan Pertanian Terdesak Perumahan