Jakarta, SERU.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri soal Ahmadiyah. Langkah ini diambil merespon banyaknya desakan sejumlah pihak untuk mencabut SKB tersebut setelah adanya perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat.
“Ini sedang proses dikaji, karena banyak hal yang harus dipertimbangkan. Nanti segera kita rilis hasilnya,” ungkap Menag Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (14/9/2021).
Lebih lanjut, Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz menyampaikan, SKB 3 menteri itu menjadi titik pijak. Segala aspirasi yang masuk harus dikaji bersama. Ia menjamin kajian yang dilakukan proporsional dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Kita coba kaji bersama-sama. Mungkin ada bagian dari pihak masyarakat sisi mana yang harus diperbaiki, kita kaji bersama-sama,” kata Ishfah.
SKB 3 menteri tentang Ahmadiyah diterbitkan oleh Menag Maftuh Basyuni, Mendagri Mardiyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji pada 2008 silam. Dalam SKB itu, terdapat enam poin utama. Salah satunya memerintahkan jemaah Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan yang tak sesuai dengan penafsiran agama Islam. POin lainnya mengatakan, jemaah Ahmadiyah yang tidak mengikuti ketentuan akan diberi sanksi.
Akhir-akhir ini, SKB tersebut mendapatkan sorotan usai adanya penyerangan dan perusakan masjid Ahmadiyah di Sintang. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, SKB itu terbukti gagal. Ia menyarankan agar SKB tersebut dicabut.
Namun, pendapat berbeda datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Bidang Pengkajian dan Penelitian MUI, Prof Utang Ranuwijaya mengatakan, SKB tersebut diterbitkan untuk melindungi kedua belah pihak. Pihak MUI memandang, SKB itu tidak perlu dicabut. (hma/rhd)
Baca juga:
- Abid Seiya Siswa SD Ngaglik 1 Batu Tembus Mayor Label, Launching Hits Lagu Bumi Kita
- DPRD Soroti Anggaran Pemeliharaan Jembatan ke Rumah Bupati Saat Warga Swadaya Bangun Jalan
- Babinsa Gadang Dampingi Bulog dalam Penjualan Beras Premium
- Dandim 0833 Bekali Diklat Calon Paskibraka Kota Malang
- Tim Satgas Pangan Kabupaten Malang Temukan Beras Premium Diduga Oplosan di Pasar Tradisional