Jakarta, SERU.co.id – Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, dituliskan PNS wajib melaporkan harta kekayaan ke pejabat berwenang.
“melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;” bunyi Pasal 4 huruf e.
PNS yang tidak mematuhi aturan tersebut akan menerima hukuman disiplin, mulai dari sedang hingga berat. Adapun PNS yang wajib menyerahkan laporan kekayaan adalah PNS dengan jabatan fungsional dan PNS lain dengan jabatan yang diwajibkan melapor harta kekayaan.
Bagi PNS fungsional, sanksi sedang berupa pemotongan 25 persen tunjangan kinerja selama 6-12 bulan. Sedangkan PNS lain dengan kewajiban melapor namun tidak melakukannya, akan mendapatkan sanksi berat berupa penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan. Sanksi lainnya berupa pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri.
Laporan harta kekayaan PNS menjadi sorotan beberapa waktu lalu usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, sebanyak 70,3 persen harta kekayaan pejabat naik dalam setahun terakhir. Sejumlah pejabat bahkan tercatat memiliki harta sampai Rp 1 triliun lebih.
Dalam PP tersebut, sejumlah aturan juga ditegaskan bagi para PNS. Pada pasal 3, tertulis sejumlah aturan yang harus dipenuhi oleh PNS.
“Selain memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, PNS wajib:
a. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
d. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi; dan
i. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” bunyi Pasal 3 PP tersebut. (hma/rhd)
Baca juga:
- SPPG Tlogowaru Kota Malang Pekerjakan Masyarakat Lokal Sukseskan Program MBG, Sasar 4.800 Pelajar
- Rumah Dinas Sekda Situbondo dibobol Maling Saat Ditinggal Ibadah Haji
- Selama Libur Panjang Gunung Bromo Dibanjiri 11.735 Wisatawan Lokal dan Mancanegara
- Alfamart Gandeng Puskesmas Ardimulyo Layani Posyandu ILP dan Edukasi Balita hingga Lansia
- Wali Kota Batu Terima Audiensi Jajaran Redaksi Memo X Group di Ruang Kerja